Kementerian Dalam Negeri membuka data tentang enam provinsi yang diajukan mendapat status daerah istimewa. Pengajuan tersebut berasal dari berbagai wilayah dengan latar sejarah dan budaya yang sangat kuat. Pemerintah pusat kini sedang melakukan kajian lebih dalam melalui kementerian dan lembaga terkait.
Usulan tersebut berasal dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat yang merasa memiliki kekhususan tersendiri. Alasan keistimewaan meliputi warisan budaya, sistem adat, dan kontribusi sejarah bagi bangsa Indonesia. Kemendagri menegaskan proses pengkajian berlangsung objektif tanpa intervensi politik maupun tekanan kelompok.
Status daerah istimewa diyakini akan memperkuat otonomi serta mengangkat nilai-nilai lokal yang terpinggirkan. Model keistimewaan ini akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah yang diusulkan tersebut. Langkah ini dinilai sebagai bentuk apresiasi terhadap keunikan daerah dalam kerangka negara kesatuan republik.
ENAM PROVINSI MASUK RADAR KEMENDAGRI UNTUK PEROLEHAN STATUS KEISTIMEWAAN KHUSUS
Provinsi yang disebut antara lain Sumatera Barat, Aceh, dan Kalimantan Barat dalam dokumen Kemendagri terbaru. Menyusul juga Sulawesi Selatan, Papua Barat, dan Bali dengan catatan kekhasan yang telah teridentifikasi lama. Setiap wilayah tersebut dinilai memiliki dasar historis dan nilai adat yang layak diakomodasi secara hukum.
Sumatera Barat disebut karena warisan sistem adat Minangkabau yang masih terjaga secara sosial dan budaya. Aceh sendiri telah memiliki status istimewa namun evaluasi dilakukan untuk perluasan dan penguatan kewenangan. Kalimantan Barat mengajukan status serupa berdasar kekuatan adat Dayak yang tersebar di beberapa kabupaten.
Sementara itu, Sulawesi Selatan mengangkat nilai sejarah kerajaan Bugis sebagai basis usulan daerah istimewa. Papua Barat menyuarakan keistimewaan berdasarkan kekayaan adat serta perjuangan politik masyarakat adat setempat. Bali mengajukan dasar kuat karena tradisi Hindu Bali yang menjadi ikon budaya nasional dan internasional.
REGULASI KHUSUS SEDANG DISIAPKAN UNTUK MENGATUR MEKANISME KEISTIMEWAAN TIAP DAERAH
Kemendagri menegaskan bahwa proses ini belum sampai tahap final dan masih dalam tahap penyusunan awal. Perlu ada aturan main yang jelas agar keistimewaan tidak mencederai asas keadilan antar daerah di Indonesia. Instrumen hukum yang sedang dirancang berupa rancangan undang-undang atau revisi atas peraturan terdahulu.
Kementerian menyatakan penting untuk melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan aturan keistimewaan tersebut. Dialog antara pemerintah pusat dan daerah akan digelar agar tak menimbulkan kecemburuan antar provinsi lain. Faktor kesetaraan dan keberlanjutan menjadi pertimbangan utama dalam proses ini agar tidak bersifat eksklusif.
Pemerintah memastikan bahwa daerah istimewa bukan berarti memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding daerah lain. Status ini justru sebagai bentuk pengakuan atas kekayaan budaya dan sejarah yang dimiliki oleh daerah bersangkutan. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan keistimewaan tetap sesuai dengan prinsip negara kesatuan.