Peran Baru Bulog dalam Distribusi Minyakita
Penugasan kepada Perum Bulog, ID Food, dan Agrinas Palma Nusantara sebesar 35 persen dari kewajiban Domestic Market Obligation menunjukkan arah kebijakan yang lebih terpusat. Volume penyaluran yang mencapai sekitar 790 ribu kiloliter memperlihatkan skala intervensi yang tidak kecil.
Pemerintah tampak ingin memastikan kontrol distribusi berada di tangan entitas yang dapat diawasi secara langsung. Bulog kini berfungsi sebagai penyalur utama yang mendistribusikan Minyakita langsung ke pengecer.
Skema ini secara otomatis menghapus peran distributor tingkat satu dan dua yang sebelumnya memperpanjang jalur distribusi. Dengan struktur yang lebih ringkas, potensi pembengkakan biaya di sepanjang rantai pasok dapat ditekan.
Pemangkasan mata rantai distribusi memiliki implikasi langsung terhadap stabilitas harga. Harga minyak goreng diharapkan lebih terkendali dan konsisten dengan Harga Eceran Tertinggi Rp15.700 per liter. Bagi konsumen, kebijakan ini memberi kepastian akses terhadap minyak goreng dengan harga dan kualitas yang terjaga.
Skema Harga dan Tantangan Pembiayaan
Dalam praktiknya, Bulog membeli Minyakita dari produsen dengan harga Rp13.500 per liter. Produk tersebut kemudian dijual kepada pengecer dengan harga Rp14.500 per liter sebelum sampai ke tangan konsumen.
Selisih harga ini sering kali dipersepsikan sebagai keuntungan besar, padahal realitasnya tidak sesederhana itu. Selisih tersebut mencerminkan biaya operasional yang harus ditanggung dalam distribusi skala nasional.
Bulog perlu menutup biaya bunga pinjaman bank, distribusi lintas daerah, hingga proses bongkar muat di berbagai titik logistik. Seluruh pembiayaan ini dilakukan tanpa dukungan subsidi langsung dari pemerintah.
Model bisnis yang diterapkan tetap berada dalam kerangka pelayanan publik. Margin distribusi digunakan untuk menjaga kelangsungan operasional, bukan untuk memaksimalkan laba. Tanpa pendekatan ini, distribusi Minyakita berisiko terhambat, terutama di wilayah dengan biaya logistik tinggi.
Landasan Regulasi dan Implementasi Teknis
Kebijakan distribusi ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tata kelola minyak goreng sawit kemasan sekaligus memperjelas peran BUMN pangan sebagai distributor utama.
Implementasinya dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026. Permendag tersebut mengatur alur distribusi secara tegas dari produsen ke Bulog, kemudian langsung ke pengecer. Pola ini dirancang untuk menutup ruang spekulasi dan penimbunan yang kerap muncul di level distributor perantara.
Dari sisi pengawasan, jalur distribusi yang lebih pendek jauh lebih mudah dikendalikan. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan. Koordinasi antara Bulog dan produsen, pemetaan wilayah distribusi, serta kesiapan infrastruktur logistik menjadi faktor krusial.
