SPBU di Serang Terbukti Oplos Pertamax Pertamina Hentikan Operasional dan Pasokan​

Advertisement

970x90px

SPBU di Serang Terbukti Oplos Pertamax Pertamina Hentikan Operasional dan Pasokan​

HapriYandi
Rabu, 30 April 2025

SPBU di Serang Terbukti Oplos Pertamax Pertamina Hentikan Operasional dan Pasokan​



Sebuah SPBU di Serang, Banten, terbukti mengoplos Pertamax dengan BBM ilegal.
Polda Banten menetapkan dua tersangka, yaitu manajer dan pengawas SPBU, atas kasus ini. Pertamina memberikan sanksi tegas dengan menghentikan operasional dan pasokan BBM ke SPBU tersebut.

Kasus ini terungkap setelah konsumen melaporkan perbedaan warna pada Pertamax yang dibeli.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa BBM yang dijual tidak sesuai spesifikasi Pertamina. Pihak SPBU diketahui membeli BBM dari sumber ilegal di Jakarta.

Pertamina memastikan bahwa selama masa sanksi, SPBU tersebut tidak beroperasi melayani kebutuhan energi masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk mengisi BBM di SPBU terdekat yang telah ditunjuk. Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk Pertamina.

Modus Operandi dan Tindakan Hukum


Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah membeli BBM dari pihak ketiga dengan harga lebih murah.
BBM tersebut kemudian dicampur dengan Pertamax dan dijual ke konsumen dengan harga normal. Tindakan ini jelas merugikan konsumen dan melanggar hukum.

Polda Banten telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini dan melakukan penahanan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Pertamina mengapresiasi langkah cepat Polda Banten dalam mengungkap kasus ini.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas dan integritas produk BBM yang dijual di SPBU resmi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam pembelian BBM.

Langkah Pertamina dan Imbauan untuk Masyarakat


Pertamina telah menghentikan pasokan BBM ke SPBU yang terlibat dalam kasus pengoplosan ini.
Operasional SPBU tersebut juga dihentikan hingga batas waktu yang ditentukan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi BBM oplosan yang beredar di masyarakat.

Masyarakat di Serang dan sekitarnya dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung.
SPBU ini berjarak sekitar 1,2 km dari lokasi SPBU yang disanksi. Pertamina menjamin ketersediaan stok dan kualitas BBM di SPBU tersebut.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk selalu membeli BBM di SPBU resmi dan melaporkan jika menemukan kejanggalan.
Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui Pertamina Call Center di 135 atau email ke pcc135@pertamina.com. Langkah ini penting untuk menjaga kualitas dan keamanan BBM yang digunakan masyarakat.

Video

Video