Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menjadi sorotan setelah pengadaan jet pribadi untuk keperluan Pemilu 2024 terungkap. Koalisi Antikorupsi, terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia, melaporkan dugaan korupsi terkait pengadaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2025. Mereka menyoroti proses pengadaan yang dinilai tidak transparan dan potensi penyalahgunaan anggaran negara.
Menurut laporan, perusahaan penyedia jasa jet pribadi yang dipilih oleh KPU tergolong baru dan tidak memiliki rekam jejak sebagai penyedia layanan serupa. Pemilihan penyedia melalui e-katalog yang tertutup menimbulkan kecurigaan adanya praktik suap atau kickback. Selain itu, penggunaan jet pribadi tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya, karena dilakukan setelah tahapan distribusi logistik pemilu selesai.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi dari KPK terkait laporan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa proses pengadaan merupakan tanggung jawab kesekretariatan, bukan komisioner. Namun, pernyataan ini tidak meredakan kritik publik yang mempertanyakan urgensi dan transparansi pengadaan jet pribadi oleh lembaga penyelenggara pemilu.
Investigasi dan Temuan DPR serta KPK
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa selain jet pribadi, ditemukan juga anggaran untuk pengadaan helikopter, rumah dinas, dan mobil mewah bagi komisioner KPU. Temuan ini menambah daftar pertanyaan mengenai penggunaan anggaran oleh KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. DPR menilai bahwa pengadaan fasilitas mewah tersebut tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
KPK telah menerima laporan dari Koalisi Antikorupsi dan menyatakan akan menelaah dugaan korupsi dalam pengadaan jet pribadi oleh KPU. Peneliti Transparency International Indonesia, Agus Sarwono, menjelaskan bahwa terdapat kejanggalan dalam nilai kontrak pengadaan yang melebihi pagu anggaran yang ditetapkan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya mark-up dalam proses pengadaan.
Penggunaan jet pribadi oleh KPU diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan tentang perjalanan dinas pejabat negara, yang membatasi penggunaan kelas bisnis untuk perjalanan dalam negeri. Penggunaan jet pribadi dianggap tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dan menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan KPU terhadap regulasi yang berlaku. KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Respons Publik dan Tanggapan KPU
Pengadaan jet pribadi oleh KPU RI menuai kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menyebut penggunaan fasilitas mewah oleh KPU sebagai ironi dan tidak mencerminkan semangat kesederhanaan dalam pelayanan publik. Ia menilai bahwa KPU seharusnya menjadi teladan dalam penggunaan anggaran negara secara efisien dan transparan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendukung langkah Koalisi Antikorupsi dalam melaporkan dugaan korupsi pengadaan jet pribadi oleh KPU ke KPK. Peneliti ICW, Seira Tamara Herlambang, menilai bahwa penggunaan jet pribadi oleh KPU menunjukkan kurangnya kualitas dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu untuk menjaga kepercayaan publik.
Menanggapi kritik tersebut, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi bertujuan untuk mendukung kelancaran tugas KPU dalam waktu yang terbatas selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun, ia juga mengakui bahwa proses pengadaan merupakan tanggung jawab kesekretariatan dan bukan bagian dari tugas komisioner. Pernyataan ini belum cukup meredakan kekhawatiran publik mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran oleh KPU.