Pabrik Kosmetik Palsu di Babelan Bekasi Raup Rp1,2 Miliar, Delapan Orang Jadi Tersangka

Advertisement

970x90px

Pabrik Kosmetik Palsu di Babelan Bekasi Raup Rp1,2 Miliar, Delapan Orang Jadi Tersangka

Senin, 26 Mei 2025

 

Pabrik Kosmetik Palsu di Babelan Bekasi

Pabrik rumahan di Babelan, Kabupaten Bekasi, digerebek setelah terbukti produksi kosmetik palsu sejak 2023. Operasi ini terbongkar dari laporan masyarakat yang curiga pada aktivitas distribusi produk tanpa izin. Polisi mendapati bahwa usaha ini telah berlangsung selama dua tahun secara diam-diam. Pemilik usaha diketahui telah mengumpulkan omzet sekitar Rp1,2 miliar selama praktik ini berjalan.

 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menyebutkan omzet rata-rata per bulan sekitar Rp50 juta. Kosmetik palsu diproduksi dalam skala besar dan dijual melalui e-commerce dan media sosial. Pelaku membeli bahan baku dari situs online dan mencampurnya sendiri di lokasi produksi. Barang tersebut diedarkan ke berbagai kota dengan menggunakan jasa ekspedisi tanpa label pengirim resmi.

 

Polisi mengungkap delapan orang terlibat dalam kasus ini, termasuk pemilik usaha berinisial SP. Tujuh lainnya merupakan pekerja pabrik berinisial ES, SI, IG, S, S, AS, UH, dan RP. Para tersangka ini bertugas mulai dari meracik bahan, mengemas produk, hingga memasarkannya secara daring. Semuanya kini ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lanjutan.

 

Saat penggerebekan, aparat menyita ribuan produk jadi dan bahan baku dalam jumlah sangat besar. Barang bukti meliputi 1.020 facial wash, 1.022 toner, 1.015 serum, dan 1.035 krim siang. Selain itu, 1.035 krim malam, 1.030 whitening gel, 20 jeriken bahan cair, dan dua dus krim pemutih juga disita. Semua produk tersebut tidak memiliki izin edar dan melanggar standar keamanan nasional.

 

Bahan Berbahaya dan Proses Produksi yang Tak Layak Konsumsi

 

Produk yang dihasilkan dari pabrik ini mengandung bahan kimia yang membahayakan kesehatan konsumen secara serius. BPOM menyatakan hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan merkuri dan hidrokuinon dalam jumlah tinggi. Kedua bahan itu dilarang karena berpotensi menyebabkan kanker, gagal ginjal, dan kerusakan kulit permanen. Konsumen tertipu karena kemasan profesional dan testimoni pengguna palsu.

 

Proses produksi dilakukan tanpa standar kebersihan dan sanitasi yang sesuai dengan aturan farmasi nasional. Alat pencampur yang digunakan bukan mesin industri, melainkan alat rumah tangga biasa. Air keran dipakai untuk mencairkan bahan, tanpa proses sterilisasi atau penyaringan mikroba berbahaya. Hal ini sangat berisiko bagi kesehatan kulit jika digunakan secara rutin oleh konsumen.

 

Bahan-bahan tersebut disimpan di jeriken terbuka dan kardus di lantai rumah tanpa pengamanan khusus. Suhu ruangan, kelembaban, dan kebersihan tidak dijaga, menyebabkan kontaminasi bakteri dan jamur sangat mungkin terjadi. Karyawan yang terlibat juga bekerja tanpa pelindung seperti sarung tangan atau masker. Semua proses dijalankan secara manual tanpa uji mutu atau uji dermatologis sama sekali.

 

BPOM dan aparat mendesak masyarakat untuk tidak tergiur harga murah dalam membeli produk perawatan kulit. Edukasi publik mengenai pentingnya izin edar dan label resmi terus digencarkan melalui media nasional. Konsumen diminta memverifikasi setiap produk melalui situs resmi BPOM untuk menghindari risiko bahaya. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman industri kosmetik ilegal ini.

 

Modus Penipuan Online: Testimoni Palsu dan Kemasan Tiruan Merek Ternama

 

Pelaku menyamarkan aktivitas produksi kosmetik palsu dengan menyewa influencer murah dan membuat akun palsu. Mereka menyebarkan testimoni yang tampak meyakinkan melalui media sosial, lengkap dengan foto hasil editan. Video-video promosi dibuat seolah menampilkan hasil instan, padahal tidak pernah dilakukan uji klinis. Konsumen mudah tertipu karena visual kemasan dan klaim manfaat produk yang berlebihan.

 

Desain kemasan dibuat menyerupai merek skincare ternama, termasuk warna, font, dan bentuk botolnya. Barcode yang tertera di belakang produk dicetak sendiri dan tidak terdaftar dalam sistem BPOM. Label komposisi juga dimanipulasi agar terkesan aman dan menggunakan istilah-istilah farmasi menyesatkan. Konsumen merasa yakin karena tampilan profesional, tanpa menyadari isinya berbahaya bagi kesehatan.

 

Produk ini diedarkan secara daring, tanpa toko fisik, dengan sistem pre-order atau pengiriman langsung. Penjualan dilakukan lewat marketplace dan akun pribadi yang berpindah-pindah agar sulit dilacak. Semua pembayaran dilakukan melalui rekening sementara atau rekening pinjaman dari pihak ketiga. Langkah-langkah ini dirancang untuk menyulitkan pelacakan dan menghindari deteksi aparat.

 

Pihak kepolisian bekerja sama dengan platform digital untuk menutup semua akun yang terlibat. Langkah tersebut diharapkan bisa memutus rantai distribusi dan mencegah korban bertambah. Konsumen diimbau melapor jika menemukan skincare mencurigakan yang tidak memiliki izin resmi. Proses hukum akan terus dikembangkan guna menindak pihak-pihak yang ikut terlibat dalam jaringan distribusi.

 

Pemerintah Tindak Tegas dan Imbauan untuk Waspadai Kosmetik Tak Terdaftar

 

Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pelaku industri kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tentang pelanggaran kesehatan, termasuk produksi dan distribusi barang berbahaya tanpa izin. Ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara jika terbukti bersalah.

 

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Pasal ini mengatur tentang pelanggaran terhadap merek dan indikasi geografis, termasuk pemalsuan produk dagang. Karena menggunakan label menyerupai merek terkenal, pelaku dianggap merugikan pemilik asli secara ekonomi. Hukuman tambahan berupa denda dan penarikan produk bisa dikenakan secara hukum perdata.

 

Kementerian Kesehatan dan BPOM terus mengingatkan masyarakat untuk cermat memilih produk kecantikan. Setiap produk harus memiliki izin edar, komposisi jelas, serta tempat produksi yang bersertifikasi. Jika tidak, maka besar kemungkinan produk tersebut ilegal dan bisa membahayakan kesehatan dalam jangka panjang. Konsumen juga bisa mengakses situs resmi BPOM untuk memastikan keaslian produk.

 

Melalui kolaborasi dengan aparat dan masyarakat, diharapkan produksi kosmetik ilegal dapat ditekan secara maksimal. Kesadaran konsumen akan pentingnya keamanan produk harus ditingkatkan melalui edukasi dan sosialisasi berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen menindak tegas setiap pelaku pelanggaran demi perlindungan konsumen nasional. Semua pihak diimbau bekerja sama mencegah beredarnya skincare palsu di pasar digital.

 

 

Video

Video