Polisi Gagalkan Penyelundupan 143 Kg Ganja di Tangerang, Dua Pelaku Diamankan

Advertisement

970x90px

Polisi Gagalkan Penyelundupan 143 Kg Ganja di Tangerang, Dua Pelaku Diamankan

HapriYandi
Sabtu, 03 Mei 2025

Polisi Gagalkan Penyelundupan 143 Kg Ganja di Tangerang, Dua Pelaku Diamankan



Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 143 kilogram di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang, pada Jumat malam, 2 Mei 2025.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24. Petugas segera melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 20.20 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial ESL (37) yang sedang menjaga lima koper dan dua dus mencurigakan.
ESL mengaku diperintahkan oleh adiknya, T, untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli. Sekitar satu jam kemudian, RM (47) datang untuk mengambil barang dan langsung diamankan oleh petugas.

Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menyita 143 bungkus ganja dengan total berat 143 kilogram.
Kedua tersangka kini telah dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.

Modus Operandi dan Keterlibatan Jaringan Sumatera


Pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya keterlibatan jaringan penyelundupan ganja dari Sumatera.
Kedua tersangka, ESL dan RM, diduga hanya sebagai kurir dalam jaringan tersebut. ESL mengaku diperintahkan oleh adiknya, sementara RM diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut.

Petugas menduga bahwa ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap identitas T dan U serta peran mereka dalam jaringan ini. Polisi juga berupaya mengidentifikasi jalur distribusi ganja dari Sumatera ke Tangerang.

Kasus ini menyoroti pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.
Laporan masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Langkah Hukum dan Upaya Pencegahan


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Operasi rutin dan pengawasan ketat dilakukan untuk mencegah masuknya narkotika dari luar daerah. Kerjasama dengan aparat penegak hukum di daerah lain juga ditingkatkan.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran narkotika.
Melaporkan aktivitas mencurigakan dan memberikan informasi kepada pihak berwenang dapat membantu mencegah penyebaran narkotika. Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.

Video

Video