KPK Periksa Kepala Dinas Camat dan Kepdes Terkait Dugaan Pengisian Jabatan Desa Pati

Advertisement

KPK Periksa Kepala Dinas Camat dan Kepdes Terkait Dugaan Pengisian Jabatan Desa Pati

Rabu, 28 Januari 2026

 

KPK Periksa Kepala Dinas Camat dan Kepdes Terkait Dugaan Pengisian Jabatan Desa Pati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan pada kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai jabatan pemerintahan setempat. 

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini mulai mencuat pada pertengahan Januari 2026 ketika KPK menangkap Sudewo bersamaan dengan beberapa orang lain dalam OTT yang dilakukan di Kabupaten Pati. Operasi itu kemudian mengarah pada dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian formasi jabatan perangkat desa yang masih kosong di banyak wilayah kecamatan.

Pemeriksaan Saksi dari Beragam Latar Jabatan

Pihak yang Dipanggil untuk Diperiksa

Pemeriksaan saksi dilakukan KPK untuk menggali informasi mengenai dugaan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa yang hendak mengikuti proses seleksi jabatan. Penyidik memanggil 10 saksi yang terdiri dari pejabat struktural dan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Beberapa saksi yang diperiksa antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permendes) Kabupaten Pati, ajudan Bupati Pati, serta Camat Jakenan. Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah kepala desa dari berbagai kecamatan seperti Juwana, Tambakromo, Gunungwungkal, Tambakharjo, Semampir, dan Kayen.

Pemeriksaan juga melibatkan seorang pihak swasta yang dianggap mengetahui proses pengumpulan dana dari calon perangkat desa. Semuanya diperiksa di Polres Kota Pati sebagai bagian dari tahapan untuk mengumpulkan bukti serta memperjelas alur dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan tersebut.

Peranan Otoritas Lokal dalam Dugaan Pemerasan

KPK menyelidiki dugaan bahwa sejumlah pejabat lokal terlibat dalam mekanisme pemungutan dana dari calon pejabat desa yang ingin mendaftar dalam proses seleksi. Uang yang dikumpulkan diduga berasal dari calon perangkat desa yang merasa tertekan karena berharap posisi mereka akan lebih mudah dijamin lewat nominal yang diminta.

Dalam kasus ini, penyidik tidak hanya menggali aliran dana tetapi juga mencoba memahami peran struktural masing-masing saksi dalam pola koordinasi pengumpulan uang tersebut. Hal ini termasuk cara para pejabat administratif berkomunikasi maupun mengorganisir jaringannya ketika menjalankan tugas dan memanfaatkan posisi mereka.

Latar Belakang Penetapan Tersangka

OTT dan Penetapan Sudewo Sebagai Tersangka

Kasus ini dimulai dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026, yang kemudian membuat Bupati Pati, Sudewo, ditangkap beserta beberapa orang lain. 

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah yang diduga terkait dengan pengumpulan dana dari para calon perangkat desa.

Setelah pemeriksaan barang bukti dan saksi awal, KPK kemudian menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo, serta tiga kepala desa yang diduga menjadi bagian dari alur pemerasan tersebut.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada dugaan pelanggaran hukum terkait praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa, yang tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Alur Pemungutan Uang dan Tim Koordinasi

Dalam penyidikan, KPK menemukan bahwa beberapa pejabat desa telah membentuk sebuah struktur koordinasi yang dikenal sebagai “Tim 8”, yang diduga berperan sebagai penghubung antara calon perangkat desa dengan otoritas yang lebih tinggi. 

Tim ini diduga menetapkan nominal uang yang harus diberikan oleh calon perangkat desa agar peluang mereka diterima dalam formasi jabatan meningkat.

Menurut temuan awal, tarif yang dijadikan standar untuk setiap calon perangkat desa bisa mencapai ratusan juta rupiah, tergantung keperluan dan posisi yang dilamar. Modus operandi ini diduga telah berlangsung beberapa waktu sebelum OTT dilakukan pada Januari 2026.

Respons Penegak Hukum dan Publik

Komitmen Penegakan Hukum

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara teliti untuk memastikan setiap alur dugaan tindak pidana dapat dipetakan dengan jelas. Pemeriksaan melibatkan wawancara saksi serta kajian dokumen yang disita dalam OTT, sehingga proses pembuktian dapat berjalan efektif.

Penyidik menyatakan bahwa tahap investigasi ini masih berlangsung dan kemungkinan akan ada pengembangan bukti serta saksi tambahan di masa mendatang. Komitmen lembaga antirasuah terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu terus menjadi penekanan utama dari setiap langkah penyidikan.

Reaksi Publik dan Kepentingan Tata Kelola Desa

Kasus ini juga memicu perhatian publik, terutama di Kabupaten Pati, karena menyentuh aspek fundamental penyelenggaraan pemerintahan desa yang seharusnya berjalan berdasarkan prinsip keadilan dan kompetensi. 

Dugaan pemerasan jabatan perangkat desa dinilai berpotensi mencederai hak banyak calon yang kompeten tetapi tidak mampu memenuhi tuntutan nominal dana.

Warga dan elemen masyarakat luas berharap agar proses penegakan hukum berjalan adil dan transparan, sekaligus memberi efek jera terhadap praktik serupa di masa depan. Kasus ini menjadi sorotan penting bagaimana tata kelola pemerintahan desa dapat diperbaiki secara sistemik agar peluang korupsi dapat diminimalkan. 

Penyidikan yang dilakukan oleh KPK dengan memeriksa kepala dinas, camat, kepala desa, dan pihak terkait lainnya menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tengah serius mengungkap kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. 

Dengan menempatkan fokus pada bukti dan alur koordinasi pengumpulan uang, KPK berupaya memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.

Langkah ini juga menjadi cerminan upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa di masa mendatang, dan menjadi peringatan keras terhadap praktik korupsi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Video

Video