Bayar Pajak STNK Kini Bisa Online Lewat HP, Tak Perlu ke Samsat Lagi!

Advertisement

970x90px

Bayar Pajak STNK Kini Bisa Online Lewat HP, Tak Perlu ke Samsat Lagi!

Jumat, 20 Juni 2025

 

Bayar Pajak STNK Kini Bisa Online Lewat HP

Dulu, bayar pajak kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Kini berbeda. Masyarakat kini dimanjakan dengan kemudahan bayar pajak hanya lewat aplikasi dari ponsel. Tanpa perlu cuti atau antre lama, pembayaran pajak STNK bisa dilakukan sambil santai. Inovasi ini hadir lewat aplikasi Samsat Digital Nasional atau lebih dikenal sebagai Signal.

Signal dikembangkan Polri guna memudahkan masyarakat bayar pajak kendaraan secara digital. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store dan App Store secara gratis dan mudah. Fitur-fitur di dalamnya membantu semua proses mulai registrasi, verifikasi hingga pengesahan. Dengan aplikasi ini, bayar pajak kendaraan tak lagi memakan waktu dan tenaga berlebih.

Signal menjadi solusi digital pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di seluruh Indonesia. Semua lapisan masyarakat kini bisa mengurus pajak tanpa repot datang ke kantor Samsat. Cukup dengan koneksi internet stabil dan data kendaraan lengkap, urusan pajak beres seketika. Tak hanya praktis, penggunaan aplikasi ini juga mendukung sistem administrasi modern.

Penggunaan aplikasi ini menjadi bagian dari digitalisasi pelayanan publik oleh pemerintah. Melalui layanan online, kecepatan, transparansi, dan efisiensi pelayanan semakin ditingkatkan. Langkah ini juga menjadi bentuk adaptasi pelayanan publik terhadap perkembangan teknologi digital. Masyarakat pun makin terbantu dalam menjalankan kewajibannya sebagai pemilik kendaraan.

Langkah Mudah Registrasi Pengguna di Aplikasi Signal

Pertama, pengguna harus mengunduh aplikasi Signal lewat toko aplikasi resmi yang tersedia. Setelah terpasang, pilih menu Registrasi Pengguna dan isi data diri secara lengkap. Masukkan NIK, nama lengkap, alamat email, nomor HP aktif, serta buat kata sandi. Pastikan semua data sesuai dengan e-KTP untuk menghindari kesalahan validasi sistem.

Selanjutnya, unggah foto e-KTP dan lakukan swafoto untuk verifikasi wajah secara biometrik. Tunggu kode OTP yang dikirim lewat SMS, lalu masukkan ke dalam aplikasi untuk validasi. Setelah berhasil, buka email dan klik tautan verifikasi yang dikirim untuk aktivasi akun. Dengan begitu, akun kamu sudah aktif dan bisa digunakan untuk menambahkan data kendaraan.

Registrasi ini wajib agar pengguna bisa mengakses seluruh fitur yang tersedia di aplikasi. Proses verifikasi wajah dan data dilakukan guna menjamin keamanan dan keabsahan pengguna. Dengan sistem ini, pengguna tak bisa memalsukan identitas atau menyalahgunakan layanan. Aplikasi Signal menjamin perlindungan data pribadi sesuai ketentuan keamanan siber nasional.

Setelah akun aktif, pengguna bisa langsung menambahkan kendaraan yang dimiliki ke sistem. Data kendaraan seperti nomor polisi dan nomor rangka harus dimasukkan dengan benar. Jika kendaraan bukan milik sendiri, bisa tetap didaftarkan asal masih satu KK. Pengguna cukup unggah KTP pemilik kendaraan dan isi form data yang disediakan aplikasi. 

Cara Menambahkan Data Kendaraan di Aplikasi Signal


Pada beranda aplikasi, klik ikon tambah (+) untuk mulai memasukkan data kendaraan. Akan muncul form pengisian data kendaraan, pastikan semua kolom terisi lengkap dan benar. Isi nama pemilik kendaraan, pilih opsi keluarga jika masih dalam satu kartu keluarga. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai STNK asli kendaraan tersebut.

Setelah itu, masukkan 5 digit terakhir nomor rangka yang ada pada surat kendaraan. Input juga NIK pemilik dan unggah foto KTP untuk menyelesaikan tahap pendaftaran. Pastikan semua data telah sesuai sebelum menekan tombol "Lanjut" untuk menyimpan dokumen. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa dokumen kendaraan sudah ditambahkan.

Langkah ini penting agar pengguna bisa lanjut ke proses pengesahan dan pembayaran pajak. Data yang dimasukkan akan digunakan untuk menampilkan jumlah pajak yang harus dibayar. Pendaftaran kendaraan milik keluarga bisa dilakukan jika masih dalam satu kartu keluarga. Fitur ini memberikan keleluasaan bagi pemilik kendaraan yang bukan pengguna langsung.

Dengan memasukkan data kendaraan secara digital, proses pengecekan menjadi lebih cepat. Tak perlu lagi membawa berkas fisik ke kantor Samsat, semua disimpan dalam bentuk digital. Data kendaraan bisa dicek ulang kapan saja oleh pengguna melalui aplikasi Signal. Sistem ini juga mengurangi potensi kesalahan dalam pencatatan dan proses administrasi. 

Pengesahan STNK dan Pembayaran Lewat Aplikasi


Setelah data kendaraan berhasil ditambahkan, pengguna bisa lanjut ke tahap pengesahan STNK. Pilih kendaraan yang ingin disahkan dan tekan tombol “Lanjut” untuk melihat rincian pajak. Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ akan muncul dalam bentuk tagihan. Selanjutnya geser tombol untuk mengirim dokumen TBPKP ke sistem untuk proses validasi.

Masukkan alamat lengkap untuk pengiriman dokumen, pastikan sesuai dengan domisili pemilik. Setelah itu akan muncul rekap total biaya yang harus dibayarkan pada layar smartphone. Klik tombol "Lanjut", kemudian pilih metode pembayaran yang diinginkan dalam aplikasi. Aplikasi akan menampilkan kode bayar, nominal tagihan, serta instruksi pembayaran lengkap.

Pengguna dapat memilih bank atau layanan pembayaran sesuai preferensi dan kenyamanan pribadi. Setelah melakukan pembayaran, pengesahan STNK akan dikonfirmasi secara otomatis oleh sistem. Kini, tak ada lagi stiker hologram karena digantikan dengan QR Code sebagai bukti e-pengesahan. QR Code dapat dicek langsung melalui aplikasi Signal kapan saja bila diperlukan petugas.

Semua data pengesahan tersimpan dalam aplikasi dan bisa dicetak bila ingin bentuk fisiknya. Namun, QR Code pada e-STNK sudah sah digunakan sebagai bukti pengesahan kendaraan resmi. Pengguna bisa mencetak sendiri e-STNK bila dibutuhkan dalam bentuk fisik yang sah. Hal ini semakin memperkuat kemudahan dan kenyamanan layanan Samsat berbasis digital.

Video

Video