Aksi Nasional Sopir
Truk Melawan Aturan Zero ODOL
Pada 19 Juni 2025, ribuan sopir truk
di berbagai daerah Indonesia melakukan aksi protes besar-besaran menolak
penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (Zero ODOL). Aksi
dilakukan serentak dengan memarkir truk di jalan tol dan akses vital logistik
sebagai bentuk perlawanan terhadap aturan baru yang dianggap merugikan sopir
kecil.
Latar Belakang dan
Dampaknya
Penerapan Zero ODOL direncanakan
mulai 2026 sebagai respons atas kerusakan jalan yang terus meningkat akibat
truk bermuatan lebih.
Namun, sopir truk menilai kebijakan ini hanya menyasar
mereka tanpa menyentuh akar utama, yaitu sistem distribusi logistik yang tidak
adil serta kurangnya tanggung jawab dari pemilik barang dan perusahaan
logistik.
Kerusakan jalan, kecelakaan, hingga
beban perbaikan infrastruktur yang tinggi kerap dijadikan alasan penerapan
aturan ini. Tetapi di lapangan, sopir merasa terjepit karena diminta membawa
muatan besar dengan imbalan kecil, dan bila terjadi pelanggaran, sopir yang
justru dikorbankan.
Tuntutan Kunci
Pengemudi Truk
Dalam aksi ini, para sopir
menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah:
1. Revisi Pasal 277 UU LLAJ
Pasal ini dianggap tidak relevan
untuk mengatur pelanggaran ODOL. Sopir meminta adanya revisi agar hukum tidak
hanya menyasar kendaraan, tetapi juga melibatkan pemilik muatan dan perusahaan
logistik yang sebenarnya ikut bertanggung jawab.
2. Penetapan Tarif Minimum Logistik
Tanpa adanya tarif minimum, sopir
sering dipaksa mengambil muatan berlebih untuk menutupi biaya operasional.
Penetapan tarif logistik minimum dinilai penting agar tidak ada pihak yang
dieksploitasi demi efisiensi biaya distribusi.
3. Hentikan Kriminalisasi Sopir
Sopir menuntut perlindungan hukum
agar tidak lagi dikriminalisasi dalam kasus pelanggaran ODOL. Mereka meminta
agar proses hukum tidak hanya menargetkan pengemudi, tapi juga aktor di balik
sistem distribusi yang tidak transparan.
4. Pemberantasan Premanisme dan Pungli
Di lapangan, praktik pungutan liar
oleh oknum tertentu masih terjadi. Para sopir mendesak agar penegakan hukum
ditegakkan terhadap segala bentuk premanisme dan pungli yang memperburuk
kondisi kerja mereka.
5. Penegakan Hukum yang Adil dan Setara
Para sopir menuntut agar aturan
diterapkan secara merata tanpa memihak. Perusahaan besar tak boleh dibiarkan
lolos, sementara sopir kecil terus ditekan oleh aturan yang berat sebelah.
Aksi di Berbagai
Wilayah
Aksi ini berlangsung di berbagai
wilayah, mulai dari Bandung, Trenggalek, hingga Surabaya. Di Bandung, sopir
memarkir truk di sejumlah akses tol, membuat arus lalu lintas terganggu.
Di
Jawa Timur, lebih dari 200 truk memblokade ruas jalan nasional, sementara di
Surabaya sopir menggelar aksi damai di depan kantor gubernur, menuntut
pemerintah daerah menyampaikan aspirasi mereka ke pusat.
Meski sempat menimbulkan kemacetan,
para sopir menegaskan bahwa aksi ini dilakukan secara damai dan hanya akan
dihentikan jika ada kepastian sikap dari pemerintah pusat terkait tuntutan
mereka.
Respon Pemerintah
dan Proyeksi Ke Depan
Pemerintah menyatakan tengah
menyusun aturan pendukung untuk pelaksanaan Zero ODOL, termasuk rencana
pemberian insentif dan sanksi bagi pelanggaran. Beberapa pejabat menyebut bahwa
akan ada skema insentif bagi pelaku industri logistik yang patuh terhadap
regulasi.
Namun hingga kini, belum ada
keputusan resmi mengenai penundaan atau revisi aturan Zero ODOL. Jika tidak ada
respon konkret, para sopir siap melanjutkan aksi dalam skala lebih besar hingga
tanggal 21 Juni 2025.
Ancaman Krisis
Logistik?
Jika aksi ini terus berlanjut tanpa
penyelesaian, dikhawatirkan distribusi logistik nasional akan terganggu. Banyak
pelaku usaha yang sudah mengeluhkan keterlambatan pengiriman barang akibat aksi
blokade.
Pemerintah diminta bergerak cepat agar kebijakan ini tidak menimbulkan krisis berkepanjangan. Selain itu, ada harapan dari para sopir bahwa kebijakan terkait transportasi logistik ke depan harus mempertimbangkan keadilan sosial dan perlindungan terhadap pekerja lapangan.