Konsultasi DPR dengan Pemerintah dan LMKN
Rapat konsultasi antara DPR RI, perwakilan pemerintah, serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi langkah penting dalam membahas tata kelola royalti lagu. Pertemuan tersebut digelar di ruang Komisi XIII DPR, Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Kamis 21 Agustus 2025.
Agenda ini dihadiri oleh tokoh legislatif, eksekutif, hingga para pelaku industri musik. Hadir dalam rapat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.
Dari pihak pemerintah, tampak Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej bersama jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kehadiran pejabat lintas sektor ini menandakan pentingnya isu royalti bagi keberlangsungan ekosistem musik. Selain perwakilan lembaga resmi, sejumlah asosiasi dan seniman musik juga ikut serta.
Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), serta Komisioner LMKN Pencipta dan Hak Terkait turut memberikan pandangan. Sejumlah penyanyi terkenal seperti Ariel Noah, Sammy Simorangkir, hingga Vina Panduwinata hadir memberi suara dari perspektif pelaku.
Polemik Penerapan Aturan Royalti
Isu royalti lagu bukan hal baru, namun implementasinya sering menimbulkan perdebatan panjang. Regulasi yang semestinya melindungi pencipta justru dianggap menyimpang dari tujuan awalnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelum pelaksanaan rapat dimulai.
Menurut Dasco, hak cipta secara prinsip diperuntukkan bagi pencipta, bukan pihak lain yang tidak terlibat dalam proses kreatif. Namun, mekanisme pengelolaan royalti selama beberapa tahun terakhir dinilai sudah melampaui batas kewajaran.
Ketidakjelasan alur distribusi dana menimbulkan keresahan di kalangan pencipta dan pelaku industri. Polemik ini semakin mencuat ketika beberapa musisi menyuarakan ketidakpuasan atas transparansi lembaga pengelola.
Royalti yang seharusnya memperkuat keberlangsungan hidup pencipta kerap tidak sampai sesuai porsi yang layak. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong DPR untuk segera mengambil langkah konkret bersama pemerintah.
Komitmen DPR dalam Menyelesaikan Persoalan
Dalam keterangannya pada 19 Agustus 2025, Dasco menegaskan bahwa DPR akan segera mengumumkan keputusan resmi terkait polemik ini. Ia menyampaikan bahwa pengumuman penyelesaian akan disampaikan dalam waktu dekat, dengan harapan memberikan kepastian bagi para pencipta lagu.
Langkah tegas ini menjadi sinyal keseriusan legislatif dalam merespons keresahan musisi. Dasco menilai sudah saatnya regulasi royalti lagu diperbaiki agar sesuai dengan prinsip dasar perlindungan hak cipta.
Aturan yang selama ini berjalan justru menimbulkan kebingungan karena dianggap menguntungkan pihak di luar pencipta. Reformasi kebijakan diharapkan menghadirkan sistem lebih adil, transparan, dan berpihak pada kreator.
Komitmen tersebut disambut positif oleh sejumlah asosiasi musik dan pelaku pertunjukan. Bagi mereka, penyelesaian polemik royalti akan menjadi momentum memperkuat industri kreatif nasional. Jika distribusi royalti lebih jelas dan akuntabel, pencipta akan merasa dihargai, sementara ekosistem musik berkembang secara berkelanjutan.
Harapan Baru bagi Industri Musik Nasional
Industri musik Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang, namun regulasi yang tidak proporsional dapat menghambat laju pertumbuhan. Polemik royalti ini diharapkan tidak hanya selesai di tingkat rapat, tetapi juga melahirkan regulasi baru yang berkeadilan.
Penyelesaian yang tepat akan memperkuat kepercayaan pencipta terhadap sistem hukum nasional. Musisi dan komposer selama ini menjadi tulang punggung terciptanya karya yang menghibur dan memperkaya budaya bangsa.
Namun, tanpa kepastian hukum dalam perlindungan hak cipta, mereka rentan mengalami kerugian. Oleh karena itu, kehadiran aturan yang melindungi pencipta secara adil menjadi kebutuhan mendesak. Dengan hadirnya DPR, pemerintah, LMKN, dan para pelaku musik dalam satu forum, harapan baru muncul.
Kolaborasi lintas sektor ini bisa menjadi titik awal lahirnya sistem royalti yang transparan, efisien, serta berpihak pada pencipta. Jika berhasil, Indonesia dapat menjadi contoh baik dalam tata kelola hak cipta di kawasan regional.