Latar Belakang Kejadian
Pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel). Ia diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada sejumlah perusahaan.
Operasi ini melibatkan 14 orang yang diamankan dan penyitaan 22 kendaraan, terdiri atas 15 mobil dan 7 motor. Kasus ini langsung menjadi sorotan publik karena menyangkut pejabat tinggi yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis.
Respons Presiden: Hormati Proses Hukum Tanpa Intervensi
Pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan penangkapan tersebut. Presiden memberikan lampu hijau agar proses hukum dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak ada intervensi maupun perlindungan khusus terhadap Noel, karena kasus ini murni menjadi ranah KPK. Sikap ini menunjukkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi tetap ditegakkan, bahkan jika melibatkan pejabat di lingkaran pemerintahan.
Penegasan Melalui Pernyataan Resmi
Menurut Mensesneg Prasetyo Hadi, Presiden menyatakan rasa keprihatinan atas peristiwa ini. Ia menegaskan bahwa jika Noel terbukti bersalah, maka akan segera dicopot dari jabatannya. Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Menambahkan bahwa sikap Presiden dalam penegakan hukum tidak pandang bulu. Penegasan ini menekankan konsistensi pemerintah untuk tetap berada di jalur transparansi.
Tindakan Pencegahan Internal: Pakta Integritas dan Restrukturisasi
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, turut menekankan arahan Presiden mengenai pencegahan korupsi yang tegas. Ia meminta seluruh pejabat dan jajaran Kemnaker menandatangani pakta integritas, dengan ancaman pencopotan jika terbukti melakukan pelanggaran.
Hampir 1.000 perusahaan jasa K3 juga ikut menandatangani pakta tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap layanan yang transparan. Rotasi pegawai yang terlalu lama menjabat di satu posisi dilakukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, Kemnaker juga melakukan revisi terhadap beberapa regulasi internal yang dinilai berpotensi membuka celah korupsi. Regulasi yang direvisi mencakup Permenaker 33/2016, 5/2018, 8/2020, dan 4/1987.
Langkah ini dilakukan untuk harmonisasi aturan serta memperbaiki sistem layanan K3 agar lebih akuntabel. Dengan perombakan tersebut, pemerintah berharap pelayanan publik semakin bersih dari praktik koruptif.
Proses Lanjutan: Pemeriksaan dan Penetapan Status Hukum
Hingga Jumat pagi, 22 Agustus 2025, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Noel dan pihak-pihak lain yang ditangkap. Konferensi pers dijadwalkan siang ini untuk menjelaskan konstruksi perkara serta status hukum Noel.
KPK akan menentukan apakah ia ditetapkan sebagai tersangka atau hanya dikenakan tindakan lain. Pemerintah membuka kemungkinan penggantian posisi tergantung hasil pemeriksaan 1×24 jam tersebut.
Jika Noel terbukti bersalah, keputusan pencopotan akan segera diambil. Namun jika tidak, jabatan Wamenaker dapat dibiarkan kosong sementara atau diisi oleh pejabat lain. Proses ini menjadi ujian bagi integritas pemerintah dalam menangani kasus korupsi di level pejabat tinggi.