Imigrasi Sosialisasikan Kebijakan Visa C18 untuk Calon TKA
Direktorat Jenderal Imigrasi wilayah DKI Jakarta tengah menggelar sosialisasi penting terkait izin tinggal keimigrasian. Kegiatan ini mengangkat tema Smart Immigration for Convenient Stay dengan fokus pada visa indeks C18. Sosialisasi digelar untuk memperjelas sistem teknis dan prosedural dalam layanan keimigrasian berbasis digital terkini.
Kepala Kanwil Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menekankan pentingnya kehadiran fisik pemohon izin tinggal. Verifikasi biometrik secara langsung dinilai krusial dalam mengawasi keberadaan WNA di Indonesia. Dengan kebijakan ini, seluruh tenaga kerja asing terdata dan terpantau secara hukum dan administratif.
Menurut Pamuji, teknologi keimigrasian harus dipadukan dengan pengawasan efektif agar tidak disalahgunakan. Sosialisasi diharapkan mampu mencegah celah hukum yang sering dimanfaatkan pelaku ilegal. Peningkatan layanan publik menjadi bagian penting dari reformasi sistem keimigrasian nasional.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menyatakan pentingnya transparansi dan kepercayaan publik. Sosialisasi bertujuan mempertegas batasan izin kunjungan calon tenaga kerja asing (TKA). Dengan begitu, penyalahgunaan visa dan pelanggaran administratif dapat ditekan secara maksimal.
Visa C18 Berlaku Sekali Masuk dan Tak Dapat Diperpanjang
Visa kunjungan indeks C18 diberikan hanya sekali kepada calon tenaga kerja asing (TKA). Tujuan utamanya adalah sebagai izin kerja percobaan dalam satu perusahaan sponsor di Indonesia. Setelah visa dipakai, tidak dapat diajukan ulang oleh orang dan sponsor yang sama.
Ketentuan ini tertuang dalam SE Dirjen Imigrasi No. IMI-453 Tahun 2025 dan Surat Teknis 536. Peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 14 Juni 2025 untuk seluruh wilayah yurisdiksi imigrasi. Pemerintah ingin memastikan mekanisme ini berjalan adil, transparan, dan tidak disalahgunakan.
Visa C18 hanya berlaku satu kali masuk dan tidak dapat diperpanjang dengan alasan apa pun. Skema ini bertujuan agar perusahaan lebih selektif dalam mengusulkan calon TKA dari luar negeri. Kebijakan ini juga menutup celah praktik penggunaan visa kunjungan untuk bekerja secara ilegal.
Melalui pengetatan aturan ini, pemerintah berharap menurunkan tingkat pelanggaran izin tinggal dan visa kerja. Semua data visa kini tercatat dalam sistem digital dan mudah diverifikasi instansi terkait. Langkah tegas ini mendukung upaya reformasi menyeluruh di sektor ketenagakerjaan asing.
Teknis Izin Tinggal Wajibkan Hadir Langsung dan Sistem Digital
Pemohon izin tinggal dari Visa C18 akan langsung memperoleh izin secara otomatis via akun penjamin. Notifikasi tersebut dikirim ke email penjamin dan tidak memerlukan permohonan manual tambahan. Masa izin maksimal 90 hari dan tidak dapat diperpanjang untuk alasan apa pun.
Prosedur pengajuan izin tinggal kini mewajibkan kehadiran fisik seluruh pemohon secara langsung. Tujuannya untuk melakukan perekaman biometrik sebagai bagian dari proses verifikasi identitas resmi. Seluruh layanan berbasis sistem digital dengan data dan dokumen penjamin yang sah.
Kebijakan ini mencakup semua jenis izin tinggal seperti ITK, ITAS, dan ITAP di Indonesia. Pemohon wajib hadir ke kantor imigrasi sesuai wilayah kerja penjaminnya masing-masing. Sistem digital digunakan untuk memverifikasi data secara real-time dan mengurangi risiko pemalsuan.
Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi nasional dalam memperkuat pengawasan orang asing. Kehadiran fisik memastikan setiap pemegang izin berada di bawah kendali hukum yang sah. Sistem digital yang transparan menjadi dasar dalam menciptakan imigrasi yang bersih dan modern.