KPK Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Kuota Haji 2023–2024

Advertisement

970x90px

KPK Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Kuota Haji 2023–2024

HapriYandi
Jumat, 08 Agustus 2025

 

KPK Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Kuota Haji 2023–2024

Kronologi Penanganan Kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah signifikan dengan menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama ke tahap penyidikan. Langkah ini dilakukan setelah gelar perkara yang menghasilkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum.

Temuan Awal dan Tahapan Penanganan

Tahap Penyelidikan Menuju Penyidikan

Sebelumnya, KPK melakukan penyelidikan dengan memanggil berbagai pihak seperti Ustaz Khalid Basalamah, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, serta Kepala BPKH Fadlul Imansyah. Pada tahap tersebut, KPK mengidentifikasi adanya keganjilan dalam pembagian kuota tambahan yang dijanjikan pemerintah Arab Saudi sebesar 20.000. 

Idealnya, alokasi diatur dengan porsi 92 % untuk haji reguler dan 8 % untuk haji khusus, namun proses distribusi menunjukkan ketidaksesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Peran Mantan Menteri Agama

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (“Gus Yaqut”) diperiksa dalam penyelidikan awal, dan kini KPK berencana memanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan seiring naiknya status kasus ke penyidikan. Hal ini menunjukkan fokus KPK terhadap keterlibatan pejabat tinggi dalam dugaan pelanggaran ini.

Fokus Penyidikan dan Alur Dugaan Korupsi

Aliran Perintah dan Dana

Fokus penyidikan mencakup dugaan adanya pengaturan internal dalam Kementerian Agama terkait penyaluran kuota, termasuk aliran perintah maupun aliran dana yang tidak sesuai prosedur. Dugaan ini berpotensi melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2021, yang menyertakan pasal tambahan dalam KUHP.

Babak Akhir Penyelidikan

Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, penyelidikan kasus sudah memasuki babak akhir dan KPK menargetkan agar tidak melewati bulan Agustus ini penyelidikan telah lengkap dan memasuki penyidikan penuh.

Dampak dan Implikasi

Transparansi dan Kepercayaan Publik

Langkah KPK yang menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan kuota haji, yang melibatkan jutaan masyarakat. Dugaan korupsi pada aspek distribusi ibadah haji memiliki potensi mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan dan pemerintah.

Pengawasan terhadap Pejabat Publik

Pemeriksaan yang melibatkan mantan Menteri Agama dan pejabat kunci lain menunjukkan komitmen pengawasan terhadap pejabat publik, terutama dalam ranah yang terkait dengan ibadah umat. Bila terbukti, langkah ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran di ranah pelayanan publik.

Proyeksi Proses Hukum ke Depan

Penetapan Tersangka Menunggu Bukti Kuat

Hingga saat ini, KPK masih menerapkan SPRINDIK umum, artinya belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka baru akan dilakukan apabila bukti kuat, seperti dugaan aliran dana dan keterlibatan perintah, dapat dibuktikan secara hukum.

Agenda Pemanggilan Berikutnya

Informasi dari pihak KPK menyebutkan bahwa jadwal pemeriksaan ulang terhadap Gus Yaqut dan beberapa pihak lain akan segera dijadwalkan. Ini menunjukkan bahwa penyidikan masih dalam tahap pendalaman saksi dan calon tersangka.

Video

Video