Jakarta Siapkan 40 Sekolah Swasta untuk Program Sekolah Gratis
Pemerintah Provinsi Jakarta menyatakan kesiapannya menjalankan program sekolah gratis di sektor swasta. Program ini sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan nasional.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyebutkan 40 sekolah swasta telah disiapkan untuk tahap awal uji coba. Program ini muncul setelah MK mengabulkan uji materi terhadap UU Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003.
Dalam putusannya, MK mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan gratis sembilan tahun, termasuk di sekolah swasta. Pemerintah pusat dan daerah pun mulai menyusun langkah-langkah implementasi yang tepat dan terukur.
Suharti, Sekretaris Jenderal Kementerian Dikdasmen, menegaskan pelaksanaan dilakukan secara bertahap agar kualitas tetap terjaga. Pemerintah harus menyesuaikan program ini dengan kemampuan fiskal yang tersedia saat ini. Tahapan dirancang agar tidak mengganggu jalannya sistem pendidikan yang telah berjalan.
MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah Swasta Sembilan Tahun
Putusan MK yang dibacakan pada 27 Mei 2025 menjadi dasar program sekolah swasta gratis. Gugatan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu pemohon. Mereka adalah Fathiyah dan Novianisa Rizkika, dua ibu rumah tangga, serta Riris Risma Anjiningrum, seorang PNS.
Dalam permohonan bernomor 3/PUU-XXIII/2025, mereka menuntut kesetaraan akses pendidikan dasar tanpa membedakan status sekolah. MK akhirnya mengabulkan permintaan itu dan menyatakan pemerintah wajib membiayai pendidikan sembilan tahun.
Keputusan ini dianggap monumental dalam sejarah pendidikan Indonesia. Setelah putusan dibacakan, pemerintah pusat segera mengkaji dampak fiskal dan teknis pelaksanaannya.
Rapat koordinasi lintas kementerian digelar untuk menyusun prinsip pelaksanaan yang adil dan efektif. Proses ini juga melibatkan badan pendidikan swasta untuk menjaga sinergi kebijakan nasional.
Pemerintah Pusat dan Daerah Susun Tahapan Implementasi Terukur
Sekjen Kemdikdasmen, Suharti, menyampaikan dalam rapat dengan Komisi X DPR bahwa program bersifat bertahap. Ia menegaskan pentingnya menjaga kualitas pendidikan meski program ini bersifat inklusif dan menyeluruh.
Menurutnya, anggaran yang tersedia belum mencukupi untuk membiayai seluruh sekolah secara langsung. Dalam rapat tersebut, Suharti menyebutkan perlunya batasan yang jelas dalam tahapan pembiayaan.
Pemerintah harus cermat menyeimbangkan antara kapasitas fiskal dan tanggung jawab pendidikan nasional. Oleh karena itu, penyusunan prioritas menjadi kunci keberhasilan program ini ke depan. Pemerintah daerah, termasuk Jakarta, menyambut baik dan siap melaksanakan program sesuai koridor hukum yang berlaku.
Gubernur Pramono Anung menegaskan kesiapan ibu kota melanjutkan program setelah Perpres diterbitkan. Ia berharap implementasi program ini menjadi model nasional bagi daerah lain.