Pemerintah akhirnya memberikan pernyataan resmi setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan bersejarah pekan ini. Putusan tersebut menyatakan wajibnya pemerintah menjamin pendidikan gratis bagi siswa SD-SMP swasta. Langkah ini dinilai sebagai bentuk penegasan hak pendidikan untuk seluruh anak bangsa Indonesia. Menteri Pendidikan langsung menanggapi dengan janji akan merumuskan kebijakan sesuai amanat konstitusi nasional.
Dalam konferensi persnya, menteri menjelaskan pemerintah menghormati putusan MK sebagai lembaga konstitusi tertinggi. Ia menyebut negara punya kewajiban menjamin akses pendidikan dasar bagi setiap warga negara Indonesia. Pernyataan ini memperkuat komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan nasional. Pemerintah mengaku sedang menyusun skema anggaran untuk mendukung kebijakan baru tersebut secara menyeluruh.
Sementara itu, Kementerian Keuangan mulai menghitung dampak fiskal dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengikat tersebut. Perhitungan ini bertujuan menjaga stabilitas APBN tanpa mengurangi prioritas sektor pendidikan nasional Indonesia. Menurut perwakilan kementerian, realokasi anggaran akan dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian fiskal. Kementerian berharap kebijakan ini menjadi solusi permanen dalam pemerataan hak pendidikan anak-anak bangsa.
Banyak pihak menyambut positif sikap pemerintah yang sigap merespons instruksi dari Mahkamah Konstitusi ini. Pengamat pendidikan menilai momen ini sebagai tonggak baru kebijakan publik yang pro-rakyat dan adil. Mereka menyoroti pentingnya koordinasi lintas kementerian agar implementasi berjalan efektif di seluruh daerah. Pemerintah diminta melibatkan sekolah swasta dalam perencanaan agar tidak terjadi kebijakan satu arah.
Awal Mula Putusan MK: Dari Gugatan Warga hingga Amar yang Mengikat
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menggemparkan ini muncul dari gugatan kelompok masyarakat terhadap sistem pendidikan. Gugatan itu diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara Indonesia. Ketiganya adalah Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum yang menggugat pada awal tahun 2025. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris merupakan seorang pegawai negeri sipil aktif.
Gugatan mereka tercatat secara resmi dalam perkara nomor 3/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi Indonesia. Inti gugatan menyasar frasa pada Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003. Mereka menganggap aturan itu tidak cukup menjamin hak pendidikan dasar gratis bagi semua anak bangsa. Termasuk mereka yang mengakses pendidikan dari sekolah swasta karena keterbatasan kapasitas sekolah negeri.
Amar putusan MK menyatakan frasa “tanpa memungut biaya” harus berlaku di sekolah negeri dan swasta. Mahkamah menyebut bahwa konstitusi menjamin hak pendidikan tanpa diskriminasi status sekolah manapun. Oleh karena itu, negara wajib menjamin bahwa jenjang pendidikan dasar digratiskan di semua institusi. Putusan ini menegaskan perlindungan negara terhadap hak warga memperoleh pendidikan dasar yang layak.
Selain itu, MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dicantumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Dengan begitu, putusan ini menjadi rujukan sah dan mengikat secara hukum untuk seluruh pemerintahan. Hakim juga menyatakan jika ada perbedaan tafsir, maka putusan harus berpihak pada prinsip keadilan konstitusional. Majelis menyebut permohonan dikabulkan demi menjaga kesetaraan dan hak-hak dasar seluruh warga negara.
Langkah Strategis Menjawab Putusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kini tengah mempersiapkan regulasi pelaksanaan pendidikan gratis SD-SMP swasta. Regulasi ini akan mengatur mekanisme pembiayaan, kriteria sekolah, dan teknis pelaporan penggunaan anggaran negara. Menteri menyatakan aturan teknis akan melibatkan pemerintah daerah dan asosiasi sekolah swasta seluruh Indonesia. Langkah ini diambil agar kebijakan tidak hanya formal, namun benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat bawah.
Sementara itu, pemerintah daerah diminta bersiap menyambut implementasi kebijakan baru dari pusat tersebut. Gubernur dan bupati diinstruksikan segera mendata jumlah sekolah swasta yang memenuhi syarat pembiayaan ini. Tujuannya memastikan transparansi dan akuntabilitas program yang menyentuh langsung pendidikan anak-anak lokal. Kemendikbud menjanjikan pendampingan teknis agar daerah tidak kewalahan dalam penerapan program pendidikan baru.
Sekolah swasta menyambut positif kabar bahwa mereka akan mendapat subsidi untuk pendidikan dasar gratis. Namun, mereka juga berharap pemerintah memastikan dana cair tepat waktu dan tanpa potongan birokrasi. Beberapa kepala sekolah meminta regulasi menjamin independensi dalam pengelolaan dana yang disalurkan pemerintah. Koordinasi intensif antara sekolah dan dinas pendidikan menjadi kunci sukses pelaksanaan kebijakan ini ke depan.
Para orang tua menyampaikan harapan tinggi bahwa putusan ini benar-benar memberikan perubahan signifikan nyata. Selama ini, mereka kesulitan mencari sekolah gratis ketika sekolah negeri sudah kelebihan kapasitas siswa. Adanya opsi sekolah swasta gratis memberi pilihan baru sekaligus pemerataan kualitas pendidikan nasional. Pemerintah dinilai harus menjaga keberlanjutan program agar tidak hanya bersifat proyek sesaat semata.