Gaji Kepala Desa Tertinggi Tercatat di Provinsi Ini Menurut Kebijakan Terbaru

Advertisement

970x90px

Gaji Kepala Desa Tertinggi Tercatat di Provinsi Ini Menurut Kebijakan Terbaru

HapriYandi
Jumat, 27 Juni 2025

 

Gaji Kepala Desa Tertinggi

Dasar Hukum dan Skema Gaji Kepala Desa

Regulasi Penghasilan Tetap Perangkat Desa

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014, penghasilan tetap kepala desa telah diatur secara resmi. 

Dalam pasal 81 ayat (2a), disebutkan bahwa penghasilan tetap minimum kepala desa adalah sebesar Rp2.426.640, atau 120% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Sekretaris desa menerima minimal Rp2.224.420 (110%), dan perangkat desa lainnya mendapatkan Rp2.022.200 (100%).

Seluruh penghasilan tetap ini bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Apabila ADD tidak mencukupi, maka anggaran bisa ditambah dari sumber pendapatan desa lain.

Komponen Tunjangan dari Tanah Bengkok

Selain gaji pokok, kepala desa juga menerima tunjangan yang berasal dari hasil pengelolaan tanah bengkok. Tanah bengkok merupakan aset milik desa yang dikelola atau disewakan oleh kepala desa dan perangkatnya. 

Pendapatan dari tanah ini masuk dalam pendapatan asli desa dan dijadikan tambahan tunjangan, sesuai ketentuan dalam PP 11 Tahun 2019 pasal 100 dan pasal 81 ayat (3). Karena setiap desa memiliki kondisi aset berbeda, besaran tunjangan pun sangat variatif.

Dimana Gaji Kepala Desa Tertinggi?

Variasi Alokasi ADD Antar Daerah

Kementerian Keuangan mencatat bahwa total Dana Desa tahun 2025 mencapai Rp71 triliun. Namun, jumlah yang diterima masing-masing desa sangat bervariasi, tergantung pada jumlah penduduk, klasifikasi desa, dan formula penghitungan. 

Beberapa desa mendapat Rp800 juta, sedangkan desa maju dan mandiri bisa menerima hingga Rp3 miliar. Sebagai contoh, desa di Jawa Barat yang menerima Rp3 miliar ADD dapat mengalokasikan 30% atau sekitar Rp900 juta untuk membayar penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat lainnya.

Meskipun gaji pokok kepala desa sama di seluruh Indonesia, tunjangan bisa sangat besar di daerah dengan ADD besar dan tanah bengkok luas. Maka, desa-desa di provinsi seperti Jawa Barat sering kali mencatat gaji total kepala desa tertinggi.

Data Penyaluran Dana Desa 2025

Hingga 19 Juni 2025, sebanyak Rp37,38 triliun dari Dana Desa telah disalurkan kepada 75.259 desa di 37 provinsi. Penyaluran ini dilakukan secara bertahap. 

Desa tertinggal, berkembang, dan maju mendapatkan porsi berbeda sesuai skema yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Ada desa yang mendapat 60% di tahap awal, sisanya 40% di tahap kedua, tergantung klasifikasinya.

Analisis Ekonomi dan Kebijakan

Efektivitas Skema Gaji dan Tunjangan

Dari perspektif ekonomi publik, sistem penggajian yang dikombinasikan dengan tanah bengkok menunjukkan pendekatan dual-fiskal untuk memperkuat otonomi desa. 

Sistem ini juga rentan terhadap praktik non-transparan, terutama jika tidak diawasi oleh mekanisme audit internal desa maupun pengawasan dari masyarakat.

Potensi Kebijakan Lokal dan Kesetaraan

Perbedaan kemampuan desa dalam menyediakan tunjangan menimbulkan ketimpangan kesejahteraan antar kepala desa. 

Penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk merumuskan pedoman yang lebih seragam mengenai pengelolaan tanah desa serta komponen tunjangan agar tetap adil, transparan, dan akuntabel.

Dampak Pemberdayaan Desa

Besarnya dana desa memberikan potensi besar untuk meningkatkan pelayanan publik, menciptakan lapangan kerja lokal, dan mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. 

Namun, hal ini hanya efektif jika prioritas penggunaan dana diarahkan secara strategis oleh kepala desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Video

Video