Skala dan Lokasi Operasi ODOL
Sebagai pakar transportasi dan keselamatan jalan, saya menyoroti operasi
penindakan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di lima ruas
tol oleh PT Hutama Karya bersama Dinas Perhubungan.
Dari 165 pemeriksaan
yang dilakukan selama periode 17–25 Juni 2025, tercatat sebanyak 75
truk obesitas ditindak. Ini merupakan langkah konkret untuk mendukung
kampanye keselamatan jalan yang tengah digencarkan oleh Kementerian
Perhubungan.
Operasi dilakukan secara menyeluruh pada lima ruas jalan tol strategis, yakni Tol Terpeka (Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung), Tol Palindra (Palembang–Indralaya), Tol Indraprabu (Indralaya–Prabumulih), Tol Inkis (Indrapura–Kisaran), serta Tol JORR-S dan ATP (Akses Tanjung Priok).
Dari hasil penindakan, Tol Terpeka mencatat angka tertinggi yaitu 48 truk dari total 59 yang diperiksa atau sekitar 81%. Sementara itu, ruas lainnya seperti Palindra (12 dari 16), Indraprabu (9 dari 15), Inkis (13 dari 20), JORR‑S (10 dari 15), dan ATP (20 dari 51) turut menunjukkan pelanggaran signifikan.
Statistik ini memperkuat bukti bahwa kendaraan ODOL merupakan faktor besar dalam kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas. Tercatat sepanjang 2023 lebih dari 200 kecelakaan disebabkan oleh kendaraan bermuatan lebih.
Dampak Teknis dan Keselamatan
Kerusakan Infrastruktur
Truk yang kelebihan muatan berpotensi membawa beban dua kali lipat dari kapasitas ideal, yang seharusnya maksimal 26 ton.
Beban berlebih ini menyebabkan deformasi permanen atau rutting pada permukaan jalan, serta mempercepat kerusakan pada lapisan fondasi, membuat infrastruktur kehilangan umur desainnya secara signifikan.
Risiko Keselamatan
Menurut EVP Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya, Adjib Al Hakim, kendaraan ODOL tak hanya merusak infrastruktur tetapi juga menjadi sumber utama kecelakaan lalu lintas fatal.
Penindakan ini bukan sekadar upaya hukum, tetapi juga menyangkut penyelamatan nyawa pengguna jalan lainnya.
Teknologi dan Metode Pengawasan
Operasi Manual dan Teknologi WIM
Selain pemeriksaan langsung oleh petugas di lapangan, Hutama Karya juga memanfaatkan teknologi Weigh-in-Motion (WIM) untuk mendeteksi kelebihan muatan secara otomatis. Teknologi ini memungkinkan deteksi dini terhadap kendaraan pelanggar sebelum memasuki ruas tol kritikal.
Sanksi dan Prosedur
Kendaraan yang terbukti melanggar langsung diarahkan keluar tol terdekat dan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Hal ini dilakukan sejalan dengan kebijakan nasional “Zero ODOL” yang ditargetkan berlaku penuh sejak 2023.
Perspektif Industri dan Ekonomi
Keluhan dari Sektor Usaha
Di sisi lain, para pelaku usaha logistik mengaku terpaksa menggunakan kendaraan ODOL karena tuntutan efisiensi biaya dan tekanan kompetisi pasar.
Ketua Kamselindo, Kyatmaja Lookman, menegaskan bahwa meskipun menyadari risiko operasional, banyak perusahaan masih mengandalkan praktik ini untuk menjaga margin usaha.
Efek Makro Ekonomi
Praktik ODOL tidak hanya berdampak pada kerusakan jalan, tetapi juga menghambat efisiensi distribusi dan memperburuk daya saing logistik nasional. Indonesia masih kalah bersaing dalam hal efisiensi logistik dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.
Rekomendasi Strategis
Penegakan Konsisten
Dibutuhkan sinergi antar lembaga seperti Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Dinas Perhubungan daerah, serta operator tol untuk memastikan penegakan hukum yang konsisten. Integrasi antara sistem ETLE dan WIM juga harus berjalan optimal.
Edukasi dan Insentif
Pemerintah perlu menggalakkan edukasi terhadap pelaku logistik serta memberikan insentif bagi perusahaan yang patuh terhadap regulasi. Pendekatan ini lebih efektif daripada semata-mata mengandalkan sanksi administratif.
Reformasi Regulasi
Pemerintah juga disarankan menyiapkan regulasi tarif berdasarkan tonase, menetapkan jalur logistik khusus, dan memberikan tenggat waktu bagi perusahaan untuk beralih ke armada yang sesuai standar.